Kapolri Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Polda Sumsel,Perkuat Silahturahmi Forkopimda dan Masyarakat
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memimpin kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah di Markas Polda Sumatera Selatan, Sabtu (7/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menegaskan pentingnya persatuan nasional sebagai kekuatan utama Indonesia menghadapi dinamika geopolitik global.
Kunjungan Kapolri ke Palembang menjadi bagian dari agenda konsolidasi nasional untuk memperkuat stabilitas keamanan, mempererat sinergi antar-lembaga, serta menjaga soliditas masyarakat di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Kapolri didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., sejak tiba di halaman Mapolda Sumsel hingga rangkaian kegiatan yang berlangsung di Masjid Assa’adah Polda Sumsel mulai pukul 17.00 WIB.
Dalam sambutannya, Kapolri menyoroti perkembangan situasi global yang saat ini memengaruhi stabilitas ekonomi dan keamanan di berbagai negara.
Menurutnya, konflik di kawasan Timur Tengah berpotensi berdampak pada stabilitas energi, jalur perdagangan internasional, hingga kondisi ekonomi masyarakat di berbagai negara.
Kapolri menegaskan bahwa Indonesia hanya dapat menghadapi dinamika tersebut jika seluruh elemen bangsa tetap menjaga persatuan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Kapolri Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Polda Sumsel,Perkuat Silahturahmi Forkopimda dan Masyarakat
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memimpin kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah di Markas Polda Sumatera Selatan, Sabtu (7/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menegaskan pentingnya persatuan nasional sebagai kekuatan utama Indonesia menghadapi dinamika geopolitik global.
Kunjungan Kapolri ke Palembang menjadi bagian dari agenda konsolidasi nasional untuk memperkuat stabilitas keamanan, mempererat sinergi antar-lembaga, serta menjaga soliditas masyarakat di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Kapolri didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., sejak tiba di halaman Mapolda Sumsel hingga rangkaian kegiatan yang berlangsung di Masjid Assa’adah Polda Sumsel mulai pukul 17.00 WIB.
Dalam sambutannya, Kapolri menyoroti perkembangan situasi global yang saat ini memengaruhi stabilitas ekonomi dan keamanan di berbagai negara.
Menurutnya, konflik di kawasan Timur Tengah berpotensi berdampak pada stabilitas energi, jalur perdagangan internasional, hingga kondisi ekonomi masyarakat di berbagai negara.
Kapolri menegaskan bahwa Indonesia hanya dapat menghadapi dinamika tersebut jika seluruh elemen bangsa tetap menjaga persatuan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Dir Polairud Sulut : Ayo Kita Lindungi Dan Jaga Bersama Kekayaan Laut Kita
Dit Polairud Polda Sulut mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir dan perairan, untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, maupun memperdagangkan penyu dalam bentuk apa pun, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya seperti telur, karapas, atau sisik.
Perlu diketahui bersama bahwa semua jenis penyu di Indonesia merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penangkapan, perdagangan, atau kepemilikan penyu secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Penyu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Saat ini beberapa jenis penyu bahkan berada dalam status terancam punah, sehingga perlindungannya menjadi tanggung jawab bersama.
Oleh karena itu, Korpolairud Baharkam Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan penyu serta habitatnya. Apabila menemukan aktivitas perburuan atau perdagangan penyu secara ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang atau kepolisian terdekat.
Dir Polairud Sulut : Ayo Kita Lindungi Dan Jaga Bersama Kekayaan Laut Kita
Dit Polairud Polda Sulut mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir dan perairan, untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, maupun memperdagangkan penyu dalam bentuk apa pun, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya seperti telur, karapas, atau sisik.
Perlu diketahui bersama bahwa semua jenis penyu di Indonesia merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penangkapan, perdagangan, atau kepemilikan penyu secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Penyu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Saat ini beberapa jenis penyu bahkan berada dalam status terancam punah, sehingga perlindungannya menjadi tanggung jawab bersama.
Oleh karena itu, Korpolairud Baharkam Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan penyu serta habitatnya. Apabila menemukan aktivitas perburuan atau perdagangan penyu secara ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang atau kepolisian terdekat.
Koki hingga Kurir Dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Bongkar Pabrik MDMB-4EN-PINACA di Tangerang,
Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.
BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).
“Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.
BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.
Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.
BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).
“Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.
BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.
Koki hingga Kurir Dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Bongkar Pabrik MDMB-4EN-PINACA di Tangerang,
Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.
BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).
“Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.
BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.
Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.
BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).
“Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.
BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.
Koki hingga Kurir Dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Bongkar Pabrik MDMB-4EN-PINACA di Tangerang,
Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.
BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).
“Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.
BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.
Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.
BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).
“Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.
BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.
Koki hingga Kurir Dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Bongkar Pabrik MDMB-4EN-PINACA di Tangerang,
Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.
BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).
“Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.
BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.
Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.
BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).
“Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.
BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.